Kamis, 27 Desember 2012

Keterbatasan Bukan (lagi) Pembatas


Advokasi itu identik dengan kerja keras serta perang urat syaraf, hal-hal yang bisa jadi mengakibatkan stres dan membuat pikiran kita bekerja lebih keras dari biasanya. Advokasi boleh dikatakan bukanlah tempat untuk mencari kesenangan duniawi ataupun ajang unjuk gigi. Namun, entah mengapa, tak sedikit orang yang menggelutinya. Semangat persaudaraan yang tinggi, keinginan untuk membela sesuatu yang dianggapnya benar, dan keprihatinan atas ketidakadilan yang mewarnai kehidupan rekan-rekan difabel --yang merupakan sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal-- yang kurang beruntunglah yang membuat beberapa orang yang saya temui sore tadi tetap bertahan di dunia advokasi yang sedikit keras ini.
Dalam kamus hukum, kata ‘advokasi’ adalah kata kerja yang berasal dari kata benda ‘advocaat’ (Belanda) yang memiliki arti: penasihat hukum, pembela suatu perkara, atau pengacara (orang yang menjalankan hukum acara). Advokasi sendiri bisa diartikan sebagai proses pembelaan suatu perkara dalam koridor hukum yang berlaku.
Di dalam dunia hukum dikenal beberapa macam advokasi, antara lain sebagai berikut:
1.    Advokasi litigasi dan advokasi nonlitigasi (di dalam pengadilan dan di luar pengadilan),
2.    Advokasi kasus dan advokasi nonkasus (berkaitan dengan kebijakan),
3.    Advokasi pengorganisasian dan advokasi legislasi (atas dan bawah), dan tak lupa
4.    Advokasi pemenuhan hak asasi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Menilik jenis-jenis advokasi di atas, maka jelaslah sudah bahwa advokasi bukan hanya pekerjaan yang dilakukan oleh pengacara di dalam ruangan sidang kawan, tapi lebih dari itu, kegiatan pembelaan (advokasi) pun bisa dilakukan oleh perseorangan atau kelompok di luar pengadilan, termasuk kita.
Dalam mengemban tugas, seorang advokat tidak boleh bertindak sembarangan. Profesi ini memiliki kode etiknya tersendiri. Ia harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Ia harus bekerja secara profesional, missal: dalam  hal memanajemen konflik.
2.    Ia harus mendampingi korban dari awal hingga akhir kasus (selesai).
3.    Ia harus bisa menjaga rahasia, nama baik korban, serta identitas pelapor.
4.    Ia harus bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
5.    Ia tidak diperbolehkan menerima suap dalam bentuk dan cara apapun.
6.    Ia wajib membela kebenaran dan keadilan, khususnya bagi kaum tertindas.
Seorang advokat yang tidak mampu bekerja secara profesional, tidak bisa memanajemen masalah yang ia hadapi, meninggalkan korban di tengah proses kasus, tidak bisa menjaga rahasia dan nama baik korban, serta identitas pelapor, tidak bekerja sesuai koridor hukum yang ada, menerima suap dan tidak membela kebenaran dan/atau keadilan tentu hanya akan semakin memperparah ketidakadilan di negeri ini.
Terlebih bila kita melihat kondisi negeri ini, di mana keadilan sudah menjadi barang superior yang sulit dinikmati masyarakat kebanyakan, termasuk rekan-rekan difabel yang menurut referensi mainstream sering didefinisikan sebagai setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya. Cobalah tengok kondisi setiap kali diadakan open recruitment atau penerimaan pegawai baru baik di sektor swasta, maupun di lingkungan pemerintahan yang seharusnya prorakyat, dalam hal ini tidak membeda-bedakan. Nampak, antrean orang berjubel yang begitu panjang berniat satu yaitu untuk berkompetisi merebut formasi pekerjaan tertentu yang amat sangat terbatas. Jika masyarakat umum saja merasakan sulitnya memperoleh pekerjaan dewasa ini, kaum penyandang disabilitas mungkin merasa jauh lebih sulit lagi. Bagaimana tidak, karena citra diri mereka --tanpa melihat potensi kerja yang melekat padanya-- mengalami degradasi nilai akibat stigmatisasi dalam bentuk stereotipe dan prejudisme dari kalangan yang memegang otoritas pekerjaan. Asumsi yang salah dan lebih bersifat merusak tersebut terkuak secara gamblang lewat pemberitaan di tabloid Nyata pada tanggal 11 Maret 2006 yang mengisahkan nasib Tantri Maharani (tunanetra yang tinggal di Kota Surabaya) yang mengaku sering putus asa lantaran lamarannya untuk bekerja sesuai bidang keahliannya selalu ditolak oleh pihak perekrut. Hal tersebut bisa terjadi lebih karena Tantri adalah seorang tunanetra yang danggap tidak sehat jasmani sebagaimana disyaratkan oleh PP. No. 26 Tahun 1977 Jo. Permenkes No. 143 Tahun 1977 tentang pemeriksaan kesehatan bagi CPNS.
Tidak berhenti sampai di situ, kekerasan di beberapa aspek kehidupan (politik, sosial, ekonomi, dll.), undang-undang yang masih bersifat lip service, inkonsistensi dan kontradiksi hukum yang berlaku, hingga pemerintah yang (masih) kurang tanggap masih menjadi dilema bagi rekan-rekan yang berkebutuhan dan berkelebihan khusus di Indonesia.
Jikalau ada, program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (kaum difabel) cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan stakeholder unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli terhadap kaum difabel Indonesia.
Statistik menerangkan bahwa ternyata sedikitnya 10% dari total penduduk Indonesia adalah kaum penyandang disabilitas yang turut menyumbang sebanyak 15% jumlah kaum difabel dunia. Dari jumlah itu, 26 juta di antaranya merasa tersisihkan, terkucil, dan tertindas bahkan teraniaya.
Fakta ini diutarakan Fadilah Putra selaku Ketua Pusat Layanan dan Disabilitas Univeristas Brawijaya dalam seminar bertaraf internasional yang bertajuk "Inclusive Education in University" di kampus Univeristas Brawijaya, Malang belum lama ini. Menurut Fadilah, para penyandang disabilitas ini sangat berhak memiliki aksesabilitas yang sama dengan masyarakat lainnya dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan. Sebab, diskriminasi terhadap kecacatan adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sayangnya, 10% penduduk Indonesia yang disable itu tidak bisa meraih pendidikan dalam jumlah luas, terutama pada perguruaan tinggi," kata Fadilah, seperti dilansir laman berita Univeristas Brawijaya, Prasetya Online
Fadilah mengimbuh, pada 2010, hanya 0,95% penyandang disabilitas yang berkesempatan mengenyam pendidikan sarjana; dan lebih sedikit lagi (0,04%) yang bisa mencicipi bangku S-2 dan S-3. Kebanyakan, para penyandang disabilitas hanya dapat menikmati pendidikan pada tingkat sekolah dasar dan menengah, imbuhnya lagi.
Hal yang amat disayangkan ialah Indonesia merupakan negara yang memiliki komitmen tinggi dalam pendidikan. Komitmen suci tersebut pun telah diikrarkan oleh para Bapak Bangsa kita dengan pencantuman upaya pencerdasan bangsa dalam konstitusi tertinggi Negara tercinta ini, dan sebagai manifestasi komitmennya, pemerintah menyelenggarakan pendidikan untuk semua warga dari mulai jenjang pendidikan dasar hingga ke level perguruan tinggi. Sayangnya niat yang mulia ini hanya indah di atas kertas, hanya indah sebagai retorika.
Fakta lain menunjukkan, di daerah DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai penyandang disabilitas, yakni Perda No. 10 Tahun 2011. Namun, konteks nyatanya berbicara lain, Perda ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan diharapkan. Pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas sampai saat ini masih belum juga terealisasikan. Cukup banyak kendala yang datang, terutama dari kalangan pemerintah itu sendiri. Namun, harus kita akui bahwa Pemprov DKI Jakarta memang sudah berupaya membuat langkah-langkah positif demi terciptanya kehidupan yang inklusif antara penyandang disabilitas dan masyarakat pada umumnya di daerah DKI Jakarta khususnya. Akan tetapi kita juga harus tahu, bahwa apapun program yang pemerintah buat tanpa adanya keseriusan dan kerjasama yang konstruktif dalam menangani program tersebut, dan juga jika tim pelaksana di lapangan masih belum melakukan tugasnya dengan baik, maka akan terbuang sia-sia semua anggaran yang telah terkucur demi program tersebut. Satu hal lagi yang paling penting, yakni dukungan dari masyarakat umum. Minimnya dukungan dari masyarakat umum terhadap sebuah program yang diniatkan demi penyelarasan hak-hak penyandang disabilitas --yang terdefinisikan sebagai istilah payung, yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi, di mana gangguan ini adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan-- ini, membuat program pemerintah ini juga sulit terealisasikan.
Keterbatasan Bukan (Lagi) Pembatas
Mari kita lupakan sejenak permasalahan keadilan di Indonesia yang boleh diibaratkan layaknya mengurai benang kusut. Siapa yang tak kenal Beethoven (komponis tunarungu yang dahsyat dan terkenal sepanjang masa yang bernama lengkap Ludwig van Beethoven)? Komposisi musiknya yang dahsyat sempat menjadikannya salah satu orang paling berpengaruh di dunia. Menjadi seorang difabel bukan berarti kalian tidak bisa melakukan hal-hal yang bisa kami lakukan, Menjadi seorang penyandang disabilitas adalah takdir Tuhan yang tidak bisa kita pertanyakan ataupun keluh kesahkan. “Syukuri apa yang ada, hidup adalah anugerah,” begitulah kata lagu yang sempat populer beberapa tahun ke belakang. Selain tokoh di atas, tak sedikit pula penyandang disabilitas lain yang malang melintang di layar kaca karena kebolehannya antara lain; ada pelukis yang tunanetra (orang yang tidak dapat meilhat), ada tunadaksa (orang yang menderita cacat tubuh) yang sukses berbisnis, ada pula tunaganda (orang yang menderita lebih dari satu: mental dan fisik) yang mengabdikan hidupnya untuk kesejahteraan sesama. Dalam firman-Nya Tuhan berkata bahwa setiap hamba adalah sama di hadapan-Nya, tidak ada apapun yang membedakannya kecuali amal ibadahnya, jika hendak kita telisik lebih dalam, tak ada keraguan di dalam perkataan-Nya. Kita sama. Tak ada bedanya. Kami bisa melakukan sesuatu, kalian juga. Kami bisa berkarya dan berprestasi kalian juga, asalkan kalian percaya. Kini, kian banyak yang mulai peduli terhadap masalah yang cukup pelik ini, peraturan perundang-undangan yang ada pun nantinya akan lebih mendukung terhadap pergerakkan rekan-rekanku yang luar biasa ini. sedikit banyak hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merindukan seluruh putra-putrinya untuk bersama-sama membangun negeri tanah air tercinta, seperti sekelompok orang yang sungguh menginspirasi yang baru saja kutemui. Indonesia membutuhkan kalian. Indonesia membutuhkan kita semua. Jujur, terkadang saya iri dengan semangat kalian, saya iri dengan tekad kuat kalian, tapi itulah yang membuat kalian spesial . Sekarang, genggam erat tangan saya, kita songsong masa depan yang lebih baik lagi. Bersama membuat segalanya terasa lebih indah dan lebih mudah kawan. Masa depan cemerlang ada di tangan kita J. Semangaaat !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar