Rabu, 16 September 2015

Yuk, benahi kemacetan!

Segala sesuatu yang berhubungan dengan macet selalu tidak disukai orang, mulai dari selang gas macet, air macet, kredit macet, hingga macet di jalan. Macet di jalan merupakan hal lumrah yang biasa terjadi setiap harinya, terlebih terjadi di kota-kota besar di dunia.
Meski tidak tercatat di deretan kemacetan terpanjang di dunia, kita boleh sedikit "berbesar hati" saat ibukota dianugerahkan predikat kota termacet, hehehe, sebagaimana dimuat dalam survei produsen oli Castrol dalam Castrol Magnetec Stop-Start Index.
Keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya  HYPERLINK "https://id.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintas" \o "Lalu lintas" lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas jalan banyak terjadi di  HYPERLINK "https://id.wikipedia.org/wiki/Kota" \o "Kota" kota-kota besar, terutama yang tidak mempunyai  HYPERLINK "https://id.wikipedia.org/wiki/Transportasi_publik" \o "Transportasi publik" transportasi publik yang baik atau memadai atau pun tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk.
Hampir tidak ada cara paling ampuh untuk mengatasi kemacetan. Celakanya, masyarakat -yang secara tidak sadar adalah salah satu biang kemacetan itu sendiri- mulai muak dengan masalah tersebut. Ini tercermin dalam hasil survei Periskop Data. Ada  sebanyak 31,8 % responden yang menyatakan permasalahan paling mendesak di DKI Jakarta (dan sekitarnya) yang harus diatasi adalah kemacetan.
Cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta antara lain:
Membuat jalur khusus, jalur searah, jalan tak sebidang (underground), dll.
Pembatasan jumlah kendaraan; kendaraan dengan tahun di bawah 2001 hanya dibolehkan jalan di siang dan malam hari, lihat kebijakan Lisbon, Portugal.
Membuat angkutan umum senyaman mungkin, agar berpindahnya moda transportasi masyarakat tersebut diiringi dengan hati yang senang.
Pemerintah sepatutnya memberi contoh kepada masyarakat cara berlalu lintas yang baik.
Mendukung program work from home.
Terakhir, harapan kami, polisi sebagai suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum dapat melakukan fungsinya sebaik mungkin demi terwujudnya kemerdekaan lalu lintas.